Banyaknya nama-nama yang menjadi korban penyadapan oleh ketiga Jenderal aktif tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapatkan perhatian serius karena privasi dan keamanan informasi penting sudah terbongkar.
Penyidik juga menjelaskan bagaimana kejadian yakni nomor-nomor telepon yang menjadi target dari ketiga Jenderal aktif diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui mekanisme verifikasi yang semestinya.
Lebih jauh, penyadapan Jenderal aktif itu disebut dilakukan tanpa surat permohonan resmi dari penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi sebagai dasar hukum.
Artinya, aktivitas tersebut diduga berjalan di luar mekanisme yang berlaku dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.
Dengan kata lain, sistem yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum diduga digunakan tanpa prosedur yang diwajibkan.
Bukan hanya penyadapan illegal yang dilakukan ketiga Jenderal, penyelidikan juga mengusut perihal perintah penghapusan data hasil sadapan dan jejak log dalam sistem elektronik.



Tinggalkan Balasan