Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Bersama Anggota DPRD Kota Bandung Oleh Kejari Kota Bandung, Kasus Penyalahgunaan Kewenangan

BANDUNG. Prolite – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awangga.

Menurut Ketua Kejari Irfan Wibowo penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua tersangka yakni E sebagai wakil wali kota aktif dan RA anggota DPRD aktif,” jelas Irfan pada jumpa pers di Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) di aula Kejari, Jl Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Namun demikian kedua tersangka belum ditahan pasalnya masih menunggu surat persetujuan dari menteri dalam negeri.

“Kedua TSK belum ditahan karena masih menunggu persetujuan Mendagri, namun alat bukti dan materi penyelidikan sudah ada. Kedua tersangkas di jerat pasal 12 huruf e UU RI tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.