Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HAD dan DEP dijerat Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan