Walla sendiri sudah memiliki banyak penggunanya di seluruh dunia hampir 58 ribu pengikutnya.

Setelah kejadian yang menimpa anaknya, ia mengatakan ibu korban melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

Laporan yang dibuat oleh orang tua korban lantas, Satlantas Polrestabes Bandung langsung melakukan pencarian terhadap kedua tersangka tersebut.

Tidak membutuhkan waktu lama tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur AA dan RK berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes bandung.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handpone tersangka dan korban yang digunakan untuk berkomunikasi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku AA berkenalan dengan korban pada aplikasi chatting Walla. Tidak lama berselang, pada Ahad (24/9) lalu pelaku AA dan korban saling janjian untuk bertemu di kosan.

“Dari HP tersangka dan korban ada aplikasi Walla yang ternyata isinya kelompok homoseksual sesama jenis untuk mencari pasangan disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri 58 juta pengguna,” kata dia.

Rizki Oktaviani
Editor