Pengelola Daycare sempat mengelak adanya kekerasan dan mengatakan tidak terjadi apa-apa selama korban berada di tempat penitipan.

“Sehingga klien kami berpikir positif, mungkin sakit hingga menyebabkan lebam,” ucapnya. Keluarga tidak menaruh curiga lebih dalam karena saat itu kebetulan korban memang sedang sakit batuk dan pilek.

Orangtua kemudian membawa anaknya ke dokter untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itulah diketahui bahwa lebam yang dialami korban bukan karena sakit, melainkan akibat ada pembuluh darah yang pecah.

“Dokter menjelaskan bahwa lebam tersebut bukan karena penyakit, tapi karena ada tekanan dari luar,” terang Leon. Atas dasar itulah orangtua membuat laporan ke Polres Metro Depok agar peristiwa ini diusut.

Orangtua juga mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan hukum. Sedangkan untuk penanganan hukum, seluruh bukti telah diserahkan ke kepolisian. Polisi juga sudah meminta keterangan awal dari orangtua korban.

Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, kata Diyah, KPAI memastikan agar proses berlangsung cepat termasuk proses hukum. Selain itu, anak korban juga harus segera mendapatkan pendampingan psikologis.

Rizki Oktaviani
Editor