Ia menambahkan sebelas tersangka tersebut bukan dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka rata-rata melakukan inisiatif sendiri untuk melakukan aksi premanisme ke masyarakat.
“Dari 11 orang ini belum ada masuk ormas, rata-rata dari inisiatif atau masyarakat,” ungkap dia.
Para pelaku dijerat pasal 368, 365 dan 351 KUHpidana. Mereka dijerat pasal sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan.
Ia menambahkan selama satu pekan lebih pihaknya mengamankan ratusan pelaku di Kota Bandung. Mereka melakukan modus kejahatan dengan meminta uang kepada masyarakat, pemilik kios dan parkir liar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan