Meski dirinya sudah membuat video permohonan maaf namun kasus hukun atas ujaran kebencian terhadap suatu suku terus berlanjut.

Setelah berhasil diamankan Resbob lalu diterbangkan menuju Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Saat itu tersangka diduga akan terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut,” imbuhnya.

Menurut Kombes Hendra, penetapan tersangka terhadap Resbob sebenarnya telah dilakukan sejak Sabtu (14/12).

Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi.

Dalam kasus ini, ia akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Rizki Oktaviani
Editor