Yayasan Margasatwa Tolak Penyegelan Aset Kebun Binatang Bandung
BANDUNG, Prolite – Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Idrus Mony menolak penyegelan sejumlah aset oleh Kejati Jabar. Menurut Idrus apa yang dilakukan oleh Kejati adalah sesuatu keliru dan menyimpang.
“Menabrak pranata sosial, menabrak pranata hukum, menggugah masyarakat Bandung, saya sebutkan orang Bandung merasa tersinggung, lalu kemudian ini Taman Marga Satwa, Yayasan Kebun Binatang ini kemudian diganggu oleh pihak-pihak yang saya sebut kualifikasi sebagai orang culas. Itu saya kira harus digaris bawah,” ujar Idrus pada jumpa pers di cafe Simba Kebun Binatang, Kamis (6/2/2025).
Karena itu pihaknya berupaya salah satunya melakukan praperadilan.
“Kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap barang-barang bukti itu masih dipersoalkan di praperadilan. Kemudian perlu saya tambahkan sedikit lagi, bahwa melalui Idrus Mony patner dan rekan-rekan, kita juga ada satu wadah yang disebut dengan FAS Indonesia Sinergi, FAS dari kata Forum Advokasi Sengketa Tanah, kita terbuka untuk membantu ini,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan