“Saya sering dapat bayaran saat menjadi narasumber. Ada gaji juga. Sekarang, saya juga dapat fasilitas. Saya biasanya beli odol, sekarang odolnya disiapkan. Saya juga biasanya beli bensin. Sekarang bensin difasilitasi. Uang itu jadi saving (tabungan) buat saya,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, naiknya kekayaan yang diperoleh para pejabat selama masih berada di batas tertentu, tidak perlu menjadi permasalahan.
“Memang pejabat itu mendapatkan beragam fasilitas, tapi dalam batas tertentu. Belanja yang biasanya dikeluarkan ya, jadi kita saving (tabung),” tuturnya.
Perlu diketahui, SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tinggalkan Balasan