Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” ujar Tedy.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Soemarna saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.