Ia menjelaskan penyidik bakal mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan ketika membuat video, serta untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana.

“Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).

“Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya bakal menindak para publik figur yang terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait penyebaran video tersebut.

Rizki Oktaviani
Editor