Kebanyakan para artis tidak mengetahui perihal itu situs judi online, karena pada awal hanya di kasih tau untuk promosi game.

Bahkan artis yang ikut tersandung kasus ini pun tidak mengetahui bahwa itu ternyata situs judi online, jadi intinya artis hanya sebagai korban.

Namun Bareskrim Polri tetap akan menaggil Wulan Guritno untuk kasus promosi judi online yang menyeret namanya.

Untuk nama-nama artis yang terseret kasus tersebut dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Rizki Oktaviani
Editor