Ia juga mempertanyakan mengapa tidak diberlakukan kebijakan serupa di daerah-daerah lain yang juga terkena dampak polusi dan mengapa hal ini tidak diterapkan untuk mengurangi kesenjangan sosial.
Kenneth menegaskan bahwa ASN DKI dan ASN Kementerian menerima gaji dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, dan ia merasa hal ini merupakan suatu tragisitas.

Selain itu, ia juga mengemukakan kekhawatiran bahwa masyarakat yang bekerja di sektor swasta tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya terkait kebijakan WFH ini, padahal mereka juga turut membayar pajak.
Tidak hanya Kenneth, beberapa pengamat juga memberikan pandangan mereka terkait kebijakan WFH ASN DKI Jakarta ini.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan WFH mungkin tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Pandangan ini muncul dengan argumen bahwa sumber polusi udara di Jakarta bukan hanya terkait dengan asap kendaraan, tetapi juga melibatkan berbagai industri yang beroperasi di wilayah tersebut, serta pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Tinggalkan Balasan