Di sisi lain, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Senin (14/10).

Namun demikian, tidak ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadhan 2025. SKB hanya mencantumkan libur Idul Fitri 1446 H selama enam hari pada 31 Maret-1 April 2025 serta libur Idul Adha 1446 H selama sehari pada 6 Juni 2025.

“Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis diktum kedua SKB 3 Menteri.

Kilas balik pada tahun 1999 saat Indonesia di pimpin oleh Presiden Gus Dur seluruh siswa pernah diterapkan selama bulan Ramadhan berlangsung.

Rizki Oktaviani
Editor