Wali Kota Bakal Seret Penebangan 10 Pohon di Jalan LLRE Martadinata ke Meja Hijau

KOTA BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan terhadap area tempat pohon-pohon tersebut ditebang. Menurutnya, tindakan itu diduga melanggar berbagai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan, Jumat 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. Oleh karena itu, kasus tersebut juga dinilai berpotensi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Rizki Oktaviani
Editor