Ketentuan wajib punya garasi akan dimasukkan dalam revisi (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Banyak warga punya mobil tapi tidak punya garasi, akhirnya parkir sembarangan di jalan. Ini akan kita atur agar tidak menimbulkan keributan atau gangguan di lingkungan,” ujarnya.