Selain itu Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Putri menghendaki atas pembunuhan Brigadir  J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (kemarin, red).

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.