Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, mendapat hukuman 15 tahun penjara kini dapat diskon menjadi 10 tahun penjara .
MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan