Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.
“Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat,” kata dia.
Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.
Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id. (rls/kai)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan