Regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Persoalan pelayanan kesehatan tradisional integrasi dengan layanan kesehatan konvensional juga diatur dalam Permenkes nomor 37 Tahun 2017. “Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional),” terang dr Nadia mengutip detikcom, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, pengobatan tradisional diperbolehkan untuk menyembuhkan penyakit yang diidap. Namun Ia mengimbau untuk masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa pengobatan alternatif karena ada beberapa penyakit yang bisa berisiko fatal.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan