Prolite – Sosok Ida Dayak menjadi sorotan setelah sempat viral di sosial media karena dianggap memiliki kemampuan magis untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Video yang tersebar di media sosial memperlihatkan Ida Dayak berhasil mengembalikan tangan pasien yang bengkok. Dalam unggahan video tersebut banyak calon pasien yang rela antre berjam-jam demi bisa diobati.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi merespon, bahwa sudah ada aturan soal pengobatan tradisional.
Regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Persoalan pelayanan kesehatan tradisional integrasi dengan layanan kesehatan konvensional juga diatur dalam Permenkes nomor 37 Tahun 2017. “Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional),” terang dr Nadia mengutip detikcom, Selasa (4/4/2023).
Tinggalkan Balasan