Viral Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa UI di Grup Chat
Prolite – Viral percakapan grup dengan isi pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus percakana grup dengan bermuatan kekerasan seksual ini mencoret dunia Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencari ilmu.
Fakta terbaru mengungkap, grup percakapan yang kini menuai kontroversi itu ternyata berawal dari grup kos-kosan.
Sebelumnya, grup percakapan ini viral karena berisi percakapan bernuansa mesum yang dilontarkan 16 mahasiswa kepada mahasiswi dan dosen FH UI. Jumlah korban pelecehan dari grup ini terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI.
Dari ke 16 tersangka mahasiswa ini sudah dihadirkan di hadapan seluruh mahasiswa UI bahkan dilakukan siaran langsung untuk membuat efek jera untuk semua tersangka.
Fakta ini diungkapkan kuasa hukum korban dan Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI. Seperti apa kronologinya?
“Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu,” jelasnya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4).
Awal mula terjadinya pelecehan korban tidak berani melapor hingga akhirnya koraban bertambah banyak dan mencari pendamping hukum.
Usai mendapatkan pendampingan hukum akhirnya ke 20 korban pelecehan mengungkapkan kasus ini hingga mencuat ke publik.
Mengenai penyebaran isi percakapan ke media sosial, pihak kuasa hukum mengaku tidak mengetahui identitas akun yang pertama kali mengunggahnya. Ia hanya menyebut penyebaran tersebut terjadi dalam konteks solidaritas.
Namun pertama kali mulai ramai karena adanya permintaan maaf yang disampaikan oleh pelaku melalui grup Angkatan tanpa konteks yang jelas.
Kemudian, beberapa jam setelah itu, ada sejumlah unggahan di media sosial yang menjelaskan terkait dengan latar belakang permohonan maaf dan tindakan yang dilakukan 16 orang tadi.
Para pelaku menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu, sebelum ada kabar dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial X.
Usai viral kasus pelecehan seksual di mana-mana seluruh mahasiswa UI geram dan meminta keadilan untuk para korban pelecehan seksual.
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan