N merekam adegan itu ketika berhubungan badan dengan ACA di apartemen bilangan Kebayoran Lama pada Juni 2022.

“(Setelah sepakat dengan N) JL bersama korban kemudian berangkat ke salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama. Selanjutnya korban memberikan layanan hubungan seksual kepada pelanggannya,” ujar Yossi saat jumpa pers, Selasa.

“Saat memberikan layanan, pelanggannya itu ternyata melakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut,” sambung dia.

Korban tidak mengenal benar tersangka, pasalnya ACA hanya di kenalkan melalui temannya saja.

Diketahui korban sudah dua kali melayani orang dengan bayaran Rp 3 juta untuk sekali kencan.

Rizki Oktaviani
Editor