Kiai Niam menegaskan, persyaratan vasektomi dalam kebijakan bantuan sosial adalah kebijakan yang harus dikoreksi.

“Dengan demikian, mengaitkan bantuan sosial dengan syarat KB pria, padahal itu terlarang secara syar’i, maka kebijakan tersebut harus dikoreksi dan jika tetap dipaksakan, maka tidak boleh ditaati”, tegas Pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok itu.

Kiai Niam berpesan, setiap pengambilan kebijakan publik harus didasarkan pada kajian mendalam dan dengan penuh kebijaksanaan. Jangan sampai niat baik akan melahirkan penolakan karena dilakukan dengan cara dan proses yang tidak baik.

Fatwa terkait KB ini sebenarnya dibahas berkali-kali, seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya di bidang kedokteran.

MUI pertama kali membahas Fatwa tentang Vasektomi dan Tubektomi pada 1979, hukumnya haram. Berikutnya, 2009 ada pertanyaan dari BKKBN terkait dengan adanya teknologi baru dalam praktek KB untuk pria, dengan kemungkinan rekanalisasi, atau penyambungan kembali setelah tindakan vasektomi.

Rizki Oktaviani
Editor