Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 165 bahwa dalam hal di tingkat DPRD Kab/Kota sebagaimana yang dimaksud pasal 164 ayat 1 DPRD Kab/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbaik pertama dan kedua.
“Adapun pimpinan sementara sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 3 sebagai berikut: A. Memimpin Rapat DPRD, B. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, C. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, D. Proses penetapan pimpinan DPRD,” jelasnya.
Saifuddaulah juga menambahkan, bahwa dalam roda kepemimpinan sementara ini, tentunya membutuhkan energi yang sangat besar, serta membutuhkan jalinan kerjasama yang kuat, harmonis dengan seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
“Dengan perlu disadari bahwa kita sebagai Anggota DPRD KotaBekasi adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu hendaknya kita memikul amanah yang diberikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi lembaga DPRD,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan