Pasal 13 dari peraturan ini menekankan perlunya e-commerce untuk memberikan peluang yang sama bagi semua pedagang serta mengawasi dan mencegah praktek manipulasi harga.
Selain itu, dengan adanya PMK 96/2023, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Ini merupakan respons terhadap pesatnya pertumbuhan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos.
Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, PMK 96/2023 akan berlaku mulai 17 Oktober 2023.
Kerjasama antara Kemendag dan Kemenkeu diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen serta UMKM di Indonesia dari dampak negatif impor produk.
Di tengah transformasi digital yang kian pesat, langkah-langkah pemerintah ini menegaskan komitmen untuk menciptakan iklim bisnis online yang sehat dan kondusif bagi semua pihak.
Hanya dengan kerjasama dan regulasi yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekonomi digital dengan optimal.
Tinggalkan Balasan