Sebanyak 89% masyarakat perkotaan sudah mengadopsi layanan e-commerce, angka yang mengejutkan dibandingkan dengan layanan digital lainnya.
Namun, pertumbuhan yang cepat ini membawa tantangan tersendiri. Persaingan menjadi semakin ketat, dengan banyak pelaku bisnis yang menggunakan predatory pricing sebagai strategi untuk mendominasi pasar.
Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan guna mencegah praktek bisnis yang dapat merugikan pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan penting. Selain Permendag 31/2023, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023.
Peraturan ini berisi ketentuan terkait kepabeanan, cukai, dan pajak untuk impor dan ekspor barang kiriman.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya membatasi barang impor dengan harga di bawah USD100, sejalan dengan upaya pencegahan praktek predatory pricing.
Menanggapi perkembangan ini, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengemukakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri e-commerce.
Tinggalkan Balasan