Prolite – Dilansir dari web resmi pemerintah Indonesia, dalam respons terhadap pertumbuhan bisnis online yang tak terbendung, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan menghindari praktek predatory pricing dalam ranah bisnis e-commerce.
Dengan era digitalisasi yang menyelimuti berbagai sektor, bisnis online kini menjadi bagian vital dari perekonomian nasional.
Seperti jamur yang tumbuh subur di musim hujan, e-commerce Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat cepat pasca pandemi.
Namun, perkembangan ini tidak tanpa hambatan. Praktek predatory pricing, yang merupakan taktik penjualan produk dengan harga yang jauh di bawah modal, telah menjadi perhatian utama pemerintah.
Dampak Positif Bisnis Online di Indonesia
Indonesia merasakan dampak positif dari booming ekonomi digital ini. Survei yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022 menggambarkan potensi ekonomi digital Indonesia.
Menurut prediksi mereka, pada 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD130 miliar, meningkat signifikan dari USD77 miliar pada tahun sebelumnya. E-commerce menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan tersebut.
Hasil survei lain yang menarik adalah tingginya adopsi e-commerce di kalangan masyarakat perkotaan.
Tinggalkan Balasan