Para pekerja menginginkan kenaikan upah minimum pekerja di tahun 2024 sebesar 15 persen.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan untuk besaran upah belum bisa dibocorkan oleh pihaknya.

Untuk besaran nominal kenaikannya itu masih dihitung oleh Dewan pengupahan, agar kenaikan nominal upah tidak menimbulkan kegaduhan baik dari pekerja maupun perusahaan.

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Dihimbau untuk para pekerja di minta bersabar untuk menentukan besaran upah pada tahun 20247 mendatang.

 

Rizki Oktaviani
Editor