“Apakah juga sudah memenuhi asas keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudahan akses, kemudian jaminan pembiayaan kesehatan tentunya masih menjadi tanda tanya bagi kita! Apalagi dengan hilangnya mandataris spending komitmen negara baik itu pusat maupun daerah itu berarti rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum didalam aspek pembiayaan kesehatan,” ujarnya.

Masih kata dia, masyarakat akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan yang akan di kedepankan pendanaan diluar daripada APBN dan APBD.

“Bukan tidak mungkin melalui pinjaman repartisipasi sektor kesehatan kemudian komersialisasi dan bisnis kesehatan yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan bangsa Indonesia. Poin-poin krusial yang ada didalam undang-undang ini jadi sangat penting untuk kita  perhatikan maka atas dasar kajian yang sdh kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses subtansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat,” tandasnya.