Ketua Umum IDI-Undang-undang kesehatan
Ketua Umum IDI, DR. Dr. Mihammad Adib Khumaidi, Sp.OT.

Mohammad menyampaikan transparansi penyusunan undang-undang itu tidak dilakukan. Karena sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan rilis resmi rencana undang-undang (RUU).

“RUU final, kemudian disahkan undang-undang pada hari ini. Ini sebuah cacat prosedural unprosedural proses didalam pembuatan regulasi. Yang ini menunjukan sebuah catatan formil hukun didalam pembuatan undang-undang,” bebernya.

Kemudian produk politik undang-undang kesehatan yang sejak proses penyusunan pembahasan sampai pengesahan dinilai IDI unprosedural proses.

“Sudah merusak nilai nilai demokrasi dan konstitusi negara ini kepentingan partisipasi dan aspirasi belum terakomodasi dengan baik kemudian sebuah rencana undang-undang sampai dengan menjadi undang-undang dengan metode omni bus law yang mencabut 9 undang-undang lama, yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan sebuah proses yang luar biasa apakah ini sudah mencerminkan kepentingan daripada kesehatan rakyat Indonesia? Tentunya diluar nalar,” tanyanya.