Undang-Undang Kesehatan Disahkan, IDI Akan Ajukan Yudisial Review ke MK

BANDUNG, Prolite – Undang-Undang Kesehatan telah disahkan. Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DR.Dr.Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT menyampaikan pengesahan undang-undang kesehatan itu merupakan sejarah catatan kelam didunia medis dunia kesehatan Indonesia serta organisasi profesi.

Pasalnya penyusunan undang-undang kesehatan itu secara prosedural pembuatan undang-undangĀ  belum mencerminkan kepentingan partisipasi.

“Yang bermakna belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia,” kata Mohammad Adib dalam press release, Rabu (12/7/2023).

Mengingat itu, IDI bersama 4 organisasi profesi kesehatan akan menyiapkan upaya hukum.

“Sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan yudisial review melalui Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.

Ketua Umum IDI-Undang-undang kesehatan
Ketua Umum IDI, DR. Dr. Mihammad Adib Khumaidi, Sp.OT.

Mohammad menyampaikan transparansi penyusunan undang-undang itu tidak dilakukan. Karena sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan rilis resmi rencana undang-undang (RUU).