UMK Kota Bandung Tahun 2025 Akan Naik 6,5 Persen
Prolite – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Bandung kemungkinan mengalami kenaikan yang cukup besar.
Kenaikan upah ini akan ditetapkan oleh Pemkot Bandung dengan nominal sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 273 ribu.
Seperti diketahui, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 sebesar Rp 4.209.309, sehingga jika naik 6,5 persen, maka pada tahun 2025 akan naik sebesar Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan, penetapan Upah Minimum Kota tahun 2025 akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.
“Untuk penetapannya akan rapat pleno bersama DPK (dewan pengupahan kabupaten/kota),” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
Dengan mengacu pada Permenaker itu, maka kenaikan UMK 2025 Kota Bandung yakni 6,5 persen. Tetapi untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK baru akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan