“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua rekening yakni satu atas nama Yayasan Peduli Kemanusiaan dan satu lagi atas nama pribadi, M Agus Salim.
Penggunaan rekening pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan