Agus Salim dilaporkan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya rekening pribadi atas nama Agus Salim.
“Kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah bertemu dengan pihak PPATK dan pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Laporan ini dibuat karena adanya dugaan penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Agus yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jika sebelumnya Agus menggunakan uang donasi dari Novi untuk membayar hutang keluarganya, sedangkan untuk pengobatannya ia menggunakan BPJS.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan