“Kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah bertemu dengan pihak PPATK dan pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Laporan ini dibuat karena adanya dugaan penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Agus yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jika sebelumnya Agus menggunakan uang donasi dari Novi untuk membayar hutang keluarganya, sedangkan untuk pengobatannya ia menggunakan BPJS.
Awal mula perseturuan keduanya bermula dari situ hingga kini semakin memanas.
Uang donasi yang dilakukan Denny Sumargo untuk pengobatan Agus Salim mencapai Rp 1,5 Miliar.
Uang yang cukup banyak seharusnya sudah bisa mengobati mata agus yang harus buta akibat disiram air keras oleh teman kerjanya sendiri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan