“Sebagai pegawai yang lolos dan telah terpilih melalui prosedur seleksi, kita tanamkan pada pribadi kita bahwa kita adalah aparatur yang sigap melayani di bidang apapun, selamat menjalankan tugas terbaik sebagai abdi negara, tunjukan bahwa kita sebagai pelayan masyarakat.” Ujar Tri.
Pengangkatan jabatan fungsional tersebut telah diserahkan berdasarkan Pasal 06 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Selanjutnya, Plt. Wali Kota Bekasi berpesan kepada seluruh pegawai yang telah diambil sumpah dan janjinya untuk tidak tergoda melakukan sebuah gratifikasi ataupun yang bersifat merugikan negara, karena sebagai PNS yang memiliki jenjang karir luar biasa patut menanamkan tingkat kedisiplinan yang tegas dan tidak melanggar ketentuan dari peraturan apapun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan