Sebelumnya beredar di media sosial membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin perihal parpol tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.
Lalu pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan