Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati menyatakan pascakejadian ini, pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis apabila diperlukan.
“Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” katanya, Senin (16/2).
Ia menuturkan, perundungan harus dihentikan karena membawa efek jangka panjang yang sangat berbahaya terhadap kehidupan dan masa depan anak.
Praktik perundungan, baik di satuan pendidikan maupun di luar lingkungan sekolah, berpotensi menimbulkan trauma mendalam hingga konsekuensi fatal.
Landasan perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan