Terkait agenda ini Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin acaranya.
Jika pemerintah mempersilahkan agenda tersebut sama saja telah melanggar ketentuan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Agenda LGBT SE-ASEAN atau agenda sejenisnya di anggap melanggar hak dan martabat kemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
Kegiatan ini sempat kelacak di media sosial namun setelah terjadi penolakan besar-besaran maka akun yang memberikan pengumuman tersebut telah hilang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan