Berdasarkan informasi dari Badan Pengatur Jalan Tol, untuk daftar golongan kendaraan di Tol meliputi Golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus. untuk Golongan II : truk besar dengan dua gandar. Golongan III meliputi truk besar dengan tiga gandar. Golongan IV meliputi truk besar dengan empat gandar dan Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
Dengan begitu truk besar dan bus dipastikan tidak diperbolehkan melintasi jalan Tol Bocimi Seksi II tersebut.
Sebelumnya Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) seksi II Cigombong-Cibadak dipastikan bisa digunakan dua arah secara fungsional saat mudik lebaran 2023, namun pembukaan tol sepanjang 11,9 kilometer kemungkinan hanya dibuka delapan jam saja. Artinya tidak dibuka secar full 24 jam untuk digunakan pemudik lebaran.
Baca Juga : Tol Cisumdawu Siap Beroprasi Lebaran 2023
Menurut Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono, pembukaan tol bocimi pada waktu-waktu tertentu akan dimulai sejak Pukul 07:00 WIB pagi hingga pukul 17:00 WIB atau pada jam 05 sore.
Tinggalkan Balasan