TOK! UMK Bandung Naik 5,68 Persen atau Rp 4.737.678 Berlaku Mulai Januari 2026

Prolite – Tok! Upah Minimum Kota (UMK) Bandung yang di usulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) sudah di disahkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sebelumnya Pemkot Bandung mengusulkan untuk kenaikan UMK Kota Bandung pada 2026 mendatang.

Kenaikan Upah Minumum Kota Bandung diusulkan 5,68 persen atau setara dengan Rp 255.486 dan usulan tersebut sudah di setujui oleh Gubernur Jawa Barat.

Dengan sudah di sahkan maka upah sebelumnya di tahun 2025 sebesar Rp 4.482.914 dan di tahun 2026 berubah menjadi Rp 4.737.678.

Perubahan ini akan berlaku pada Januari 2026 mendatang, dan di perkuat dari keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung.

“Iya, untuk UMK tahun 2026 sudah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi dari Pak Wali, naiknya 5,68 persen, sekitar Rp 255 ribu,” jelasnya dikutip dari Tribunnews.

Rizki Oktaviani
Editor