Usulan ini sesuai peraturan pemerintah (PP) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dengan formula kenaikan upah sebesar inflasi + pertumbuhan ekonomi x alfa dengan rentang 0,5-0,9, Kota Bandung memilih mengambil alfa 0,7.

“Hasil pleno juga sudah sepakat, kita satu pendapat baik pengusaha maupun pekerja, termasuk pemerintah, BPS, dan akademisi. Makanya, kita sepakat menetapkan kenaikannya 5,68 persen sesuai inflasi di Jawa Barat,” kata Andri.

Andri memastikan tidak akan ada pengusaha yang keberatan dengan penetapan kenaikan UMK Kota Bandung 2026. Sebab, semua pihak juga sudah sepakat dan menerima keputusan ini.

Setelah sudah ditetapkan maka semua perusahaan di Kota Bandung mulai Januari 2026 mendatang harus mematuhi peraturan kenaikan UMK yang sudah di sahkan tersebut.

“Mudah-mudahan semua perusahaan mengeluarkan upah bisa sesuai dengan UMK ini, berlaku Januari 2026 ini. Kalau sudah ditetapkan gubernur harus menaati sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Rizki Oktaviani
Editor