Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebutkan Siskaeee dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya kita semua sempat dihebohkan dengan penggerebekan salah satu rumah produksi yang memproduksi film dewasa yang beroperasi di Jakarta Selatan pada Juli 2023 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian mendapati adanya situs video streaming berlangganan.
Dalam situs video streaming yang berlangganan tersebut berisi konten film dewasa yang memiliki durasi tayang antara 60 hingga 90 menit.
Dalam kasus rumah produksi film dewasa tersebut polisi berhasil mengamankan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Tinggalkan Balasan