Namun kebijakan tersebut kini sudah terjawab melalui surat edaran yang di bagikan oleh pemerintah.
Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah hingga pihak-pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Sebagai informasi, SE tersebut mengatur tentang kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan