“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Usai pembacaan putusan oleh Hakim selesai di bacakan dan menghasilkan Pegi dinyatakan bebas tangis keluarga besar dari pegi tak terbendung.
Ibu kandung pegi menangis Bahagia bersyukur akhirnya anaknya di nyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan