Masih kata dia ada 8 hal yang bisa dilakukan, namun Iman hanya menyebutkan dua diantaranya yakni pemerintah harus membuat regulasi walau tidak bisa perda atau perwal karena tidak adanya wali kota.
“Jadi rada nanggung tapi Plh tidak masalah, ini kan kondisi kedaruratan. Saya tidak tahu pas nya apa, surat edaran, surat himbauan, atau apa. Tapi Plh dan dinas terkait bisa langsung, kita gak bisa menahan sampah itu malah menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
“Anggarkan sejumlah dana untuk fasilitasi masyarakat, kalau perlu pergeseran lakukan karena darurat gunakan dana BTT. Kaji sepakati BTT tinggal dipertimbangkan apa yang akan dilakukan misal TPST, alat memang perlu diadakan tapi tidak mahal untuk kelola sampah organik. Regulasi Kang Pisman harus dikuatkan, dari sekian ton sampah 1/2 adalah sampaj organik, itu kelola dipisahkan nanti warga bisa ambil. Cek ke lapangan kalau satu RW 400 umpi dibuat 1 rw dikasih loseda dan bio pori bisa selesaikan sampah dari 2 3 rumah, libatkan perusahaan juga saya yakin mereka mau,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan