Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menjalani uji emisi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tindakan ini (penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor) dilakukan dengan tujuan mendorong perbaikan mutu udara di Ibu Kota,” Asep menegaskan pada Kamis (31/8/2023).
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menekankan bahwa mereka telah mempersiapkan personel untuk mengawasi proses penegakan hukum uji emisi ini.
“Operasi ini tentu akan diawasi dengan ketat. Kami juga telah menyiapkan perwira di setiap tahapannya dan didukung langsung oleh perwira menengah yang bertugas di titik-titik pelaksanaan operasi penindakan,” ungkap Doni yang dikutip dari NTMC Polri.
Doni memastikan bahwa pelaksanaan uji emisi kendaraan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat untuk turut memantau proses pelaksanaan uji emisi ini.
- AKBP Doni Hermawan
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
- Kendaraan yang Terdampak Tilang Uji Emisi Akan Diberikan Sanksi
- Kualitas Udara di Wilayah Jabodetabek Masih Belum Signifikan
- News
- Polusi Udara Jakarta
- Provinsi DKI Jakarta
- Tilang Uji Emisi
- Tilang Uji Emisi Sudah Diberlakukan Mulai 1 September 2023
- Uji Emisi
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
- Wadirlantas Polda Metro Jaya
Tinggalkan Balasan