Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan beberapa lokasi uji emisi kendaraan di berbagai wilayah ibukota untuk memudahkan warga dalam menjalani proses uji emisi. Beberapa lokasi tersebut meliputi:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor dalam rangka melaksanakan uji emisi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menjalani uji emisi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan ini (penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor) dilakukan dengan tujuan mendorong perbaikan mutu udara di Ibu Kota,” Asep menegaskan pada Kamis (31/8/2023).
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menekankan bahwa mereka telah mempersiapkan personel untuk mengawasi proses penegakan hukum uji emisi ini.
- AKBP Doni Hermawan
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
- Kendaraan yang Terdampak Tilang Uji Emisi Akan Diberikan Sanksi
- Kualitas Udara di Wilayah Jabodetabek Masih Belum Signifikan
- News
- Polusi Udara Jakarta
- Provinsi DKI Jakarta
- Tilang Uji Emisi
- Tilang Uji Emisi Sudah Diberlakukan Mulai 1 September 2023
- Uji Emisi
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
- Wadirlantas Polda Metro Jaya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan