“Nanti akan ada surat teguran,” kata Nurkholis.
Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan pada tahun 2022. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.
Perpanjangan Masa Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menghentikan kebijakan tilang, tetapi mereka juga telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku uji emisi kendaraan hingga tanggal 31 Desember 2023.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan, “Kami memperpanjang masa berlaku uji emisi hingga 31 Desember 2023.”
Sebelumnya, masa berlaku uji emisi ini berlaku selama 1 tahun. Namun, dengan penghentian kebijakan tilang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode uji emisi hingga akhir tahun 2023.
Asep juga menambahkan bahwa akan ada evaluasi lebih lanjut setelah masa berlaku uji emisi diperpanjang.
Tinggalkan Balasan