Dalam konteks ini, Satgas berusaha lebih mengedepankan pendekatan pemahaman dan kerja sama dengan pemilik kendaraan serta dealer mobil untuk memastikan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat segera diperbaiki dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Nurkholis mengatakan bahwa kebijakan baru akan diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan baru tersebut adalah berupa sanksi administratif berupa surat teguran.

“Nanti akan ada surat teguran,” kata Nurkholis.

Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan pada tahun 2022. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Perpanjangan Masa Uji Emisi

Aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 untuk mengecek Hasil Uji Emisi – Aditya Pradana Putra

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menghentikan kebijakan tilang, tetapi mereka juga telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku uji emisi kendaraan hingga tanggal 31 Desember 2023.

Ananditha Nursyifa
Editor