JAKARTA, Prolite Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai dihentikan dari hari kemarin, Selasa (12/9/2023). Kebijakan ini dihentikan karena dinilai tidak efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kombes Nurcholis, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, mengemukakan pandangannya bahwa kebijakan tilang (penindakan hukum dengan denda) tidak selalu efektif dalam mengatasi masalah kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan personel dan sarana prasarana yang tersedia bagi pemerintah.

Seorang petugas sedang melakukan Uji Emisi pada kendaraan roda 4 – Aditya Pradana Putra

Nurcholis menjelaskan, “Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis.”

Dalam konteks ini, Satgas berusaha lebih mengedepankan pendekatan pemahaman dan kerja sama dengan pemilik kendaraan serta dealer mobil untuk memastikan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat segera diperbaiki dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Nurkholis mengatakan bahwa kebijakan baru akan diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan baru tersebut adalah berupa sanksi administratif berupa surat teguran.

Ananditha Nursyifa
Editor