JAKARTA, Prolite Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai dihentikan dari hari kemarin, Selasa (12/9/2023). Kebijakan ini dihentikan karena dinilai tidak efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kombes Nurcholis, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, mengemukakan pandangannya bahwa kebijakan tilang (penindakan hukum dengan denda) tidak selalu efektif dalam mengatasi masalah kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan personel dan sarana prasarana yang tersedia bagi pemerintah.

Seorang petugas sedang melakukan Uji Emisi pada kendaraan roda 4 – Aditya Pradana Putra

Nurcholis menjelaskan, “Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis.”

Ananditha Nursyifa
Editor